Peningkatan Keuntungan Bagi UKM (usaha
kecil menengah) Dengan Penerapan Sistem Jaminan Halal
Perkembangan UKM (usaha kecil menengah)
di Indonesia mulai menunjukkan peranannya dibidang ekonomi. Terlihat dari catatan
Bank Indonesia, pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
sebesar 8,3 persen secara year-on-year per Juni 2016. Menurut Gubernur
Bank Indonesia Agus Martowadojo, “sektor UMKM sangat berpotensi mendorong
pertumbuhan ekonomi. Sektor tersebut dapat langsung berkembang tanpa perlu
menunggu pembangunan infrastruktur. Selain itu, budaya dan kearifan lokal
Indonesia mendukung pengembangan ekonomi” (Tempo, 2016). Oleh karena itu, perlu
diadakan pembinaan untuk peningkatan mutu terutama usaha dibidang pangan. Melihat
pasar Indonesia yang sangat menjajikan terlihat dari masyarakat Indonesia yang
konsumtif. Ini bisa menjadi alternatif baik untuk peningkatan UKM di Indonesia.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
mengembangkan UKM (usaha kecil menengah) pangan di Indonesia adalah mutu dan sertifikasi
halal. Berdasarkan UU no.7 tahun 1996 tentang pangan, para penyelenggara
makanan diharapkan dapat memenuhi persyaratan dari aspek keamanan, mutu, harga,
gizi, dan kesehatan sehingga terciptanya perdagangan yang jujur dan bertanggung
jawab.
Untuk itu, penyediaan pangan halal
harus diutamakan melihat mayoritas penduduk Indonesia beragama islam sehingga
konsumen merasa aman dan nyaman mengkonsumsi pangan produksi UKM (usaha kecil
menengah). Ini sesuai dengan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban
mengkonsumsi makanan halal:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً
طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ
مُّبِينٌ
Artinya: “Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah
kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah
musuh yang nyata bagimu”(Al-Baqarah: 168).
Dengan penerapan system jaminan halal
dapat dipastikan UKM (usaha kecil menengah) dapat tumbuh lebih pesat seiring
persaingan globalisasi. Karena tersedianya pangan yang ekonomis tapi bermutu
tinggi sehingga dapat dijangkau semua kalangan. Beberapa keuntungan UKM (usaha
kecil menengah) dalam menerapkan system jaminan halal adalah:
1.
Peningkatan konsumen
2.
Menjangkau semua kalangan baik muslim maupun non
muslim
3.
Terciptanya rasa aman dan nyaman pada konsumen ketika
mengkonsumsi suatu produk makanan
4.
Kualitas produk terjamin
5.
Terciptanya perdagangan yang jujur dan
bertanggung jawab
6.
Kepercayaan dan loyalitas konsumen akan meningkat
Adapun beberapa manfaat label halal
bagi produsen antara lain (Ramlan & Nahrowi, 2014):
1.
Memilki USP (Unic Selling Point).
2.
Meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang
dikeluarkannya.
3.
Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global
yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar Muslim dan jutaan non Muslim lainnya.
4.
Sertifikasi halal adalah jaminan yang dapat dipercaya
untuk mendukung klaim pangan halal.
5.
100 % keuntungan dari market share yang lebih besar
tanpa kerugian dari pasar/klien non Muslim.
6.
Meningkatkan marketability produk di pasar/Negara
Muslim.
7.
Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan
pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
8.
Peningkatan citra produk.
Diharapkan dengan adanya penerapan
jaminan halal pada pangan dapat menguntungkan kedua belah pihak baik produsen
maupun konsumen. Sehingga dapat memakmurkan dan meningkatkan kualitas SDM Bangsa
Indonesia melalui perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab.
Referensi
Floretin, F. 2016. BI: Kontribusi UKM Terhadap PDB Bisa
Naik Hingga 70 Persen. Tempo. Jakarta. https://m.tempo.co/read/news/2016/08/26/090799171/bi-kontribusi-ukm-terhadap-pdb-bisa-naik-hingga-70-persen
Presiden RI. 1996. UU No.7 Tahun 1996 Tentang : Pangan. Jakarta
Ramlan & Nahrowi. 2014. Sertifikasi Halal Sebagai
Penerapan Etika Bisnis Islami Dalam Upaya Perlindungan Bagi Konsumen Muslim.
Universitas Muhammadiyah SUMUT. Jurnal Ahkam: Vol. XIV, No. 1. Medan
Rekotomo. 2016. Kredit UMKM Tumbuh 8,3 Persen pada Juni
2016. Tempo. Semarang. https://m.tempo.co/read/news/2016/08/25/087798997/kredit-umkm-tumbuh-8-3-persen-pada-juni-2016
(didownload tanggal 25 Desember 2016)