Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Minggu, 25 Desember 2016

Studi Kehalalan Pangan

Peningkatan Keuntungan Bagi UKM (usaha kecil menengah) Dengan Penerapan Sistem Jaminan Halal


Perkembangan UKM (usaha kecil menengah) di Indonesia mulai menunjukkan peranannya dibidang ekonomi. Terlihat dari catatan Bank Indonesia, pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 8,3 persen secara year-on-year per Juni 2016. Menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowadojo, “sektor UMKM sangat berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi. Sektor tersebut dapat langsung berkembang tanpa perlu menunggu pembangunan infrastruktur. Selain itu, budaya dan kearifan lokal Indonesia mendukung pengembangan ekonomi” (Tempo, 2016). Oleh karena itu, perlu diadakan pembinaan untuk peningkatan mutu terutama usaha dibidang pangan. Melihat pasar Indonesia yang sangat menjajikan terlihat dari masyarakat Indonesia yang konsumtif. Ini bisa menjadi alternatif baik untuk peningkatan UKM di Indonesia.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan UKM (usaha kecil menengah) pangan di Indonesia adalah mutu dan sertifikasi halal. Berdasarkan UU no.7 tahun 1996 tentang pangan, para penyelenggara makanan diharapkan dapat memenuhi persyaratan dari aspek keamanan, mutu, harga, gizi, dan kesehatan sehingga terciptanya perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab.
Untuk itu, penyediaan pangan halal harus diutamakan melihat mayoritas penduduk Indonesia beragama islam sehingga konsumen merasa aman dan nyaman mengkonsumsi pangan produksi UKM (usaha kecil menengah). Ini sesuai dengan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban mengkonsumsi makanan halal:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”(Al-Baqarah: 168).
Dengan penerapan system jaminan halal dapat dipastikan UKM (usaha kecil menengah) dapat tumbuh lebih pesat seiring persaingan globalisasi. Karena tersedianya pangan yang ekonomis tapi bermutu tinggi sehingga dapat dijangkau semua kalangan. Beberapa keuntungan UKM (usaha kecil menengah) dalam menerapkan system jaminan halal adalah:
1.    Peningkatan konsumen
2.    Menjangkau semua kalangan baik muslim maupun non muslim
3.    Terciptanya rasa aman dan nyaman pada konsumen ketika mengkonsumsi suatu produk makanan
4.    Kualitas produk terjamin
5.    Terciptanya perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab
6.    Kepercayaan dan loyalitas konsumen akan meningkat
Adapun beberapa manfaat label halal bagi produsen antara lain (Ramlan & Nahrowi, 2014):
1.    Memilki USP (Unic Selling Point).
2.    Meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang dikeluarkannya.
3.    Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar Muslim dan jutaan non Muslim lainnya.
4.    Sertifikasi halal adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
5.    100 % keuntungan dari market share yang lebih besar tanpa kerugian dari pasar/klien non Muslim.
6.    Meningkatkan marketability produk di pasar/Negara Muslim.
7.    Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
8.    Peningkatan citra produk.
Diharapkan dengan adanya penerapan jaminan halal pada pangan dapat menguntungkan kedua belah pihak baik produsen maupun konsumen. Sehingga dapat memakmurkan dan meningkatkan kualitas SDM Bangsa Indonesia melalui perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab.
Referensi
Floretin, F. 2016. BI: Kontribusi UKM Terhadap PDB Bisa Naik Hingga 70 Persen. Tempo. Jakarta. https://m.tempo.co/read/news/2016/08/26/090799171/bi-kontribusi-ukm-terhadap-pdb-bisa-naik-hingga-70-persen
Presiden RI. 1996. UU No.7 Tahun 1996 Tentang : Pangan. Jakarta
Ramlan & Nahrowi. 2014. Sertifikasi Halal Sebagai Penerapan Etika Bisnis Islami Dalam Upaya Perlindungan Bagi Konsumen Muslim. Universitas Muhammadiyah SUMUT. Jurnal Ahkam: Vol. XIV, No. 1. Medan
Rekotomo. 2016. Kredit UMKM Tumbuh 8,3 Persen pada Juni 2016. Tempo. Semarang. https://m.tempo.co/read/news/2016/08/25/087798997/kredit-umkm-tumbuh-8-3-persen-pada-juni-2016 (didownload tanggal 25 Desember 2016)